NILEK : Legalitas Lembaga Kursus
Sehubungan dengan akan diadakannya pendataan lembaga kursus on-line (Nomor Induk Lembaga Kursus/NILEK) oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, yang direncanakan awal bulan Agustus – September tahun 2009, maka ada beberapa hal yang harus diketahui oleh LKP (lembaga kursus), sebagai berikut:
Bagi LKP (lembaga kursus) yang belum terdaftar dalam NILEK on – line, maka:
a. Tidak boleh mengakses dana blockgrant baik program maupun blockgrant sarana dan prasarana
b. Tidak dilayani akreditasi lembaga kursusnya
c. Tidak akan dilayani penilaian kinerjanya
d. Tidak akan dilatih pendidik dan tenaga pendidiknya
e. Tidak diikutikan berbagai event baik sekala lokal, nasional maupun international
Karena lembaga kursus yang tidak memiliki nomor induk lembaga (on-line) di website www. Infokursus.net dianggap illegal (tidak terdaftar) oleh dinas pendidikan kab/kota, propinsi atau Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (Ditbinsuskel).
Bagi lembaga kursus yang memiliki NILEK berarti lembaga kursus yang diakui keberadaanya oleh dinas pendidikan kab/kota, propinsi maupun Ditbinsuskel, sehingga mereka akan berpeluang memperoleh pembinaan dukungan dari dinas kab/kota, Propinsi dan, Ditbinsuskel dalam bentuk dana blockgrant, beasiswa, pelatihan, studi banding, orientasi teknis, lomba dsb.
2. Syarat lembaga kursus yang dapat memperoleh NILEK adalah:
[infokursus.net]
Bagi LKP (lembaga kursus) yang belum terdaftar dalam NILEK on – line, maka:
a. Tidak boleh mengakses dana blockgrant baik program maupun blockgrant sarana dan prasarana
b. Tidak dilayani akreditasi lembaga kursusnya
c. Tidak akan dilayani penilaian kinerjanya
d. Tidak akan dilatih pendidik dan tenaga pendidiknya
e. Tidak diikutikan berbagai event baik sekala lokal, nasional maupun international
Karena lembaga kursus yang tidak memiliki nomor induk lembaga (on-line) di website www. Infokursus.net dianggap illegal (tidak terdaftar) oleh dinas pendidikan kab/kota, propinsi atau Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (Ditbinsuskel).
Bagi lembaga kursus yang memiliki NILEK berarti lembaga kursus yang diakui keberadaanya oleh dinas pendidikan kab/kota, propinsi maupun Ditbinsuskel, sehingga mereka akan berpeluang memperoleh pembinaan dukungan dari dinas kab/kota, Propinsi dan, Ditbinsuskel dalam bentuk dana blockgrant, beasiswa, pelatihan, studi banding, orientasi teknis, lomba dsb.
2. Syarat lembaga kursus yang dapat memperoleh NILEK adalah:
- LKP (lembaga kursus) yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh dinas pendididkan kab/kota atau propinsi atau Ditbinsunkel sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.
- Sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran kursus sesuai jenis ketrampilan yang di selenggarakan.
- Lembaga kursus yang memenuhi syarat seperti tersebut diatas mengusulkan ke Dinas pendidikan kab/kota dengan membawa format pendataan (bisa di download di www.infokursus.net. Kemudian pilih menu materi unduhan) kemudian Subdin PNFI kab/kota meneliti kebenaran data-data yang dimiliki oleh lembaga kursus tersebut
- Dinas pendidikan kab/kota mengirimkan ke dinas pendidikan propinsi (kabid PNFI) dan selanjutnya dinas propinsi akan memasukkan data-data lembaga kursus tersebut ke website ditbinsuskel yaitu www.infokursus.net dan saat itu juga secara online nomor induk sudah dapat diterbitkan.
[infokursus.net]
Tidak ada komentar